Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan
teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang
terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi.
Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat
globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era
informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era
ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan
muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual
belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi
tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini
terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini
yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi
perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam
undang-undang. Dalam beberapa literatur, cybercrime sering
diidentikkan sebagai computer crime.
PENGERTIAN
CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
• Forester
dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal
dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013)
mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer
sebagai komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime
yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa
dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar